Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat

Untuk perjalanan dalam negeri moda udara wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat beberapa aturan penyesuaian dalam perjalanan dalam negeri dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan. 

Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.

Peraturan tersebut termasuk di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Aturan terbaru menjelaskan pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Berkaca pada aturan sebelumnya bahwa syarat perjalanan Jawa-Bali diperbolehkan untuk memakai tes rapid antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang telah diambil dalam kurunn waktu maksimal 2x24 jam sebelum kebertangkatan.

Namun apabila penumpang telah melakukan vaksin hingga dosis kedua maka bisa menunjukan surat keterang hasil negatif tes rapid antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapat dilihat pada aturan tersebut yang sudah tidak berlaku setelah PPKM bahwa tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali.

Sehingga apabila penerbangan dilakukan ke luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Selengkapnya berikut adalah syarat untuk dapat naik pesawat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved