Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegaskan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Bagi Warga Masuk Fasilitas Publik di Jakarta

Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang ingin masuk fasilitas umum atau tempat manapun di ibu kota harus menunjukkan bukti sudah divaksin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Lusius Genik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang ingin masuk fasilitas umum atau tempat manapun di ibu kota harus menunjukkan bukti sudah divaksin. 

a. kesehatan;

b. keamanan dan ketertiban:

Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. penanganan bencana;

d. energi;

e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan;

i. objek vital nasional,

j. proyek strategis nasional;

k. konstruksi (infrastruktur publik);

l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair


2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilakukan secara daring/online.


3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved