Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Gubernur DKI Jakarta. Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung. 

"Karena biasanya kita kan juga butuh istirahat setelah makan seperti merokok atau minum dulu, tetapi sekarang udah tidak bisa karena harus buru-buru," tuturnya.

Zainal menjelaskan, seharusnya jaga jarak dan protokol kesehatannya yang harus ditegakkan di setiap rumah makan bukan waktu.

Zainal pengunjung warteg Kharisma Bahari, Percetakan Negara, Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penerapan surat vaksin akan membuat penumpukan di rumah makan. Jaga jarak menjadi fokus peraturan yang harus ditegakkan Pemerintah. Rabu (2/8/2021).
Zainal pengunjung warteg Kharisma Bahari, Percetakan Negara, Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penerapan surat vaksin akan membuat penumpukan di rumah makan. Jaga jarak menjadi fokus peraturan yang harus ditegakkan Pemerintah. Rabu (2/8/2021). (Tribunnews/Ferryal Immanuel)

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK telah Dipakai Orang Lain

"Kalau untuk jarak seharusnya diberikan peraturan, hanya boleh menerima berapa persen dari kapasitas tempat."

"Terus kalau untuk makan diberikan waktu menurut saya kurang pas karena tidak semua orang yang bekerja di luar bisa makan cepat," ujarnya kepada Tribunnews.

Zainal berharap untuk Warteg kecil seperti ini seharusnya tidak perlu perlu diberikan waktu sampai 20 menit.

"Mungkin bisa dievaluasi mengenai pembatasan jarak antar pengujung agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Selain itu, Zainal mengungkapkan bahwa jika para pengunjung yang mau makan harus menunjukkan surat vaksin jadi ribet dan membuat penumpukan nantinya.

"Kalau menurut saya, kalau nantinya ada pemeriksaan surat vaksin membuat terjadinya penumpukan di Rumah makan, apalagi kalau tempat makannya kecil," ucapnya.

Baca juga: Studi di Inggris: Warga yang Divaksinasi Penuh Berkurang 50-60 Persen Risiko Terinfeksi Covid-19

Zainal menegaskan bahwa penerapan surat vaksin di rumah makan seperti warteg, kurang cocok karena seharusnya hal tersebut diberlakukan dengan ketat di tempat wisata.

"Biasa kalau pengunjung kalau makan kurang lebih 30 menit sudah cukup. Menurut saya tidak akan melebih 2 jam kok," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Warteg Kharisma Bahari sudah mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.

"Kalau saya lebih memilih disini juga karena bersih dan lebih nyaman saja," ungkapnya.

Ia berharap, jika kedepannya PPKM level 4 diperpanjang. Akan ada pelonggaran kembali untuk di rumah makan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ferryal Immanuel)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved