Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Gubernur DKI Jakarta. Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung. 

"Selebihnya warga yang sudah divaksin akan menambah kekebalan tubuh dan mengurangi secara signifikan terpapar virus Corona," imbuhnya.

Riza menuturkan, pertimbangan lain terkait aturan ini karena sudah lebih dari 7,6 juta warga Jakarta yang melakukan vaksinasi.

Baca juga: Ikatan Pedagang Pasar Harap Pemerintah Dirikan Sentra Vaksin di Dalam Pasar

Baca juga: Legislator PDIP: Perlu Didalami Kasus Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK Telah Dipakai Orang Lain

Mendorong Warga yang Belum Vaksin Agar Mau Divaksin

Riza menilai aturan wajib vaksin seharusnya tidak membuat warga Jakarta keberatan.

Pasalnya sebagian besar warga Jakarta sudah divaksin Covid-19.

Aturan wajib vaksin juga bisa mendorong warga yang belum divaksin agar segera melakukan vaksin.

"Sehingga kalau diwajibkan, seharusnya ya tidak keberatan. Karena umumnya warga Jakarta sudah divaksin."

"ini tujuannya selain memastikan kesehatan dan keselamatan juga ingin mendorong warga yang belum divaksin agar segera mau divaksin."

"Karena masih ada warga yang belum, karena enggan, karena mungkin khawatir tidak sempat dan sebagainya."

"Mudah-mudahan dengan wajib vaksin seperti ini masuk ke unit kegiatan bisa mendorong warga untuk divaksin," kata dia.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Warga yang Tak Miliki NIK Ikut Vaksinasi Covid-19

Respon Pengunjung Warteg

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, masih banyak pengunjung warteg yang kurang setuju dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk makan selama 20 menit di Warteg.

"Ya biasanya kita makan itu santai, tetapi karena sekarang sudah diberikan peraturan makan di warteg selama 20 menit."

"Mau tidak mau, harus bisa menyesuaikan," ujar Zainal pegunjung Warteg Kharisma Bahari, Percetakan Negara, Senin (2/8/2021).

Zainal menjelaskan, sebelum diterbitkan peraturan makan di warteg selama 20 menit, masih bisa santai setelah makan siang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved