Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Gedung Kemenkumham di Tangerang Jadi Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya berencana menyediakan tempat isolasi mandiri

Editor: Hendra Gunawan
Kemenkumham
Ilustrasi: Gedung Kemenkumham di Jl Rasuna Said, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya berencana menyediakan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk pasien Covid-19.

Rencananya bangunan yang akan digunakan itu merupakan Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham yang berada di Tangerang.

Menurut Yasonna, gedung itu selama ini hanya dijadikan sebagai gudang, sehingga akan dialihfungsikan menjadi tempat isoman untuk penanganan Covid-19.

"Yang selama ini kita jadikan gudang untuk menjadi rumah isolasi mandiri darurat Covid-19," kata Menteri Yasonna dalam program 'Kumham Peduli Kumham Berbagi' secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pasien Komorbid, Bergejala, dan Berusia 45 Tahun ke Atas Disarankan Tidak Jalani Isoman

Yasonna mengatakan, gedung bakal jadi tempat isoman itu sedang dipersiapkan. Di lokasi itu, katanya, disediakan fasilitas kesehatan, keperluan obat-obatan hingga tenaga kesehatannya.

"Saya telah meminta kepada Sekjen dan Dirjen KI untuk menyiapkan secara baik fasilitas untuk isoman termasuk prasarana, kesiapan obat-obatan, dokter, tenaga perawat dan juga pertimbangan sosial lainnya," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Tak Pantas Terima Fasilitas Hotel Saat Isoman: Menyakiti Hati Rakyat!

Namun Yasonna tetap berharap fasilitas isoman itu tidak sepenuhnya digunakan. Ia optimis kalau penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 4, dapat segera mereda.

"Kendatipun kita telah menyiapkan tempat isoman ini tapi justru kita berdoa agar itu tidak termanfaatkan, maksudnya adalah kita tetap berdoa supaya pandemi Covid ini betul-betul dapat berakhir," katanya.

"Namun, untuk berjaga-jaga karena kita melihat kemungkinan-kemungkinan kita harus menyiapkan nya sebagai langkah antisipatif yang disiplin untuk hal-hal yang tidak kita inginkan,"ujarnya.

Keselamatan Bersama

Yasonna juga menjelaskan perpanjangan kebijakan pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan yang rencananya akan berakhir pada 2 Agustus ini membuat sebagian besar kegiatan masyarakat terbatas, termasuk untuk pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Menurut Yasonna, kebijakan ini dibuat bukan sengaja untuk mengekang masyarakat, tapi untuk kebaikan bersama dalam menangani pandemi Covid-19.

"Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat tetapi jauh lebih besar adalah untuk keselamatan kita bersama," kata Yasonna.

Baca juga: Amel Carla Stress Terpapar Covid-19, Beberapa Kali Test Masih Positif Padahal Sudah Selesai Isoman 

Ia meminta masyarakat tetap bersabar dan semangat dalam menghadapi kondisi seperti saat ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved