Virus Corona
Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin
Adapun satu dari beberapa syarat itu yakni dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Tak hanya itu, para pekerja juga diminta untuk setidaknya menunjukkan kartu identitas (Id Card) yang bersangkutan bekerja pada kedua sektor tersebut.
Di akhir, Sambodo mengatakan, pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku hinga 2 Agustus ini, pihak kepolisian akan menerapkan segala aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan begitu berarti, setiap kebijakan yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan di setiap posko penyekatan.
"Kita melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelaksanaan ppkm level 4," imbuhnya.