Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin

Adapun satu dari beberapa syarat itu yakni dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung IPDA H Kebol Sitio saat ditemui awak media di Pos Penyekatan PPKM Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021). 

Tak hanya itu, para pekerja juga diminta untuk setidaknya menunjukkan kartu identitas (Id Card) yang bersangkutan bekerja pada kedua sektor tersebut.

Di akhir, Sambodo mengatakan, pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku hinga 2 Agustus ini, pihak kepolisian akan menerapkan segala aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan begitu berarti, setiap kebijakan yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan di setiap posko penyekatan.

"Kita melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelaksanaan ppkm level 4," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved