Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Mahfud MD Sadari Ketakutan Masyarakat: Takut Mati karena Covid-19 vs Takut Mati karena Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyadari adanya ketakutan masyarakat.

YouTube Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD | Perayaan Idul Adha 2021, Mahfud MD ajak masyarakat untuk berkurban 

Misalnya adanya kontroversi dan resistensi terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Hasil studi menunjukkan jika di negara berkembang pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa menganggu jalannya perekonomian.

Berbeda dengan negara maju yang resistensi terhadap pembatasan kegiatannya karena hilangnya kebebasan dalam masyarakat.

Baca juga: Jawaban Menkes Budi saat Ditelepon Jokowi karena Stok Obat Covid-19 yang Dicari di Apotek Kosong

"Hal yang sama itu terjadi di berbagai negara. Ada misalnya kontroversi dan resistensi terhadap pembatasan kegiatan atau aktvitas masyarakat."

"Hasil studi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri itu dipetakan, kalau di negara-negara berkembang seperti kita, masyarakat itu resisten terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. Karena menganggu jalannya perekonimian."

"Masyarakat tidak bisa berakivitas, bertahan, atau mengembangkan kehidupan ekonominya. Tapi di negara maju resistensi terhadap pembatasan itu alasannya adalah hilangnya kebebasan dalam masyarakat," terang Mahfud.

Oleh karena itu Mahfud mentatakan bahwa pemerintah dengan segala upayanya akan terus menangani Covid-19.

Baca juga: Tiga Langkah Ini Harus Dilakukan Beriringan dalam Menangani Pandemi Covid-19

Untuk melakukan kebijakan penanganannya pandemi pun, pemerintah tetap berpedoman pada substansi UUD, yakni menjaga keselamatan rakyat.

Karena menurut Mahfud, keselamatan rakyat dijadikan sebagai pedoman hukum yang tertinggi.

"Setiap negara menghadapi problem yang sama terhadap serangan Covid-19 itu. Oleh sebab itu pemerintah dengan segala upaya terus menangani Covid-19."

"Dalam melakukan kebijakan penanganan pandemi, pemerintah berpedoman pada substansi UUD itu. Yaitu menjaga keselamatan rakyat. Karena keselamatan rakyat kita jadikan pedoman sebagai hukum yang tertinggi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved