Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Ketua DPR Dorong Upaya Wujudkan Konsolidasi Fiskal 2023 di Tengah Ketidakpastian Karena Pandemi

DPR mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar target konsolidasi fiskal pada 2023 dapat terealisasi.

dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

“Pengelolaan defisit yang masih dalam batas Undang Undang APBN 2021 perlu diantisipasi agar tambahan belanja untuk penanganan dalam perkembangan pandemi Covid-19 akhir-akhir ini tidak memperlebar defisit, sehingga prioritasnya adalah refocusing belanja pemerintah,” tegas Puan.

Karena itu, lanjut Puan, kebijakan fiskal dalam menjalankan APBN 2021 harus dapat mengantisipasi penanganan pandemi dan dampaknya melalui penguatan pelayanan kesehatan, perluasan dan penguatan perlindungan sosial, serta menjaga, melindungi, dan mempertahankan UMKM dan Usaha Mikro agar dapat menjalankan usahanya.

Masih terkait pandemi Covid-19 dan tantangan perekonomian ke depan, DPR melalui beragam alat kelengkapannya pun terus menjalankan fungsi pengawasan atas beragam persoalan yang mencuat di masyarakat.

Di antara sejumlah isu itu adalah percepatan vaksinasi; penanganan pasien Covid-19 baik di Rumah Sakit maupun di Wisma Atlet; evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan dampaknya bagi perekonomian; penimbunan Oksigen dan harga Obat Covid yang terlalu tinggi di beberapa wilayah; kebutuhan Rumah Sakit dan Tenaga Medis; dan persiapan Indonesia mengikuti Olimpiade Tokyo 2020.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19, DPR mengajak semua komponen dan anak bangsa untuk bergotong royong dalam menangani pandemi Covid-19; mengambil bagian serta tanggung jawab bersama untuk menjalankan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama.

“DPR mengapresiasi seluruh pihak yang tidak kenal lelah menangani pandemi Covid-19, khususnya seluruh tenaga kesehatan dan aparat negara yang berada di lapangan, berjuang di garda terdepan selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” ujar Puan.

DPR juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali yang kemudian diperluas ke beberapa daerah sejak 12 Juli 2021.

Namun, DPR juga meminta pemerintah untuk segera melakukan pula upaya antisipasi dan mitigasi lonjakan kasus Covid-19 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved