Penanganan Covid
PPKM Darurat Diterapkan, Rakyat Harus Tetap Diberi Bansos
Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level
Lebih lanjut, kata Hergun, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan solusi terbaik untuk mengurangi kasus positif dan pasien meninggal dunia karena Covid-19.
Sudah seharusnya PPKM dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Selain itu, tidak ketinggalan juga Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya
“Memang, di tengah laju kasus positif yang terus mendaki, perlu melakukan pembatasan sosial. Namun ini bisa membuat ekonomi terpuruk. Seperti buah simalakama. Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali sudah pasti berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi Jawa ini berkontribusi 58,7% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Hergun.
Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat dengan kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Target pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 sebesar 7,1% hingga 8,3% bisa dimaklumi bila tidak tercapai. Bahkan target pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 4,5% hingga 5,3% juga sebaiknya direvisi.
“Kita tidak harus memaksakan pertumbuhan ekonomi harus tinggi. Saat ini keselamatan rakyat lebih penting. Segala sumber daya sebaiknya direalokasi untuk penanganan Covid-19. Percepatan vaksinasi mutlak dilakukan untuk menjangkau seluruh rakyat,” ujar Hergun.
Selain itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI itu menyebut, anggaran PEN pada 2021 sebesar Rp699,43 bisa ditambah terutama untuk kesehatan dan perlindungan sosial.
Seperti diketahui, anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.
Dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 yang kemudian diikuti dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali, maka alokasi untuk kesehatan dan perlindungan sosial dipertimbangkan untuk ditambah.
“Kita sangat prihatin beberapa hari lalu ada beberapa pasien tergeletak di halaman sebuah RSUD. Setelah viral, ternyata diketahui pemerintah belum membayar tagihan rumah sakit tersebut. Kasus tersebut jangan sampai terulang kembali. Itulah perlunya penambahan anggaran kesehatan pada PEN 2021,” ungkapnya.
Hergun melanjutkan, rakyat yang terpapar harus diselamatkan semaksimal mungkin. Menteri Keuangan hendaknya memprioritaskan pembayaran tagihan-tagihan rumah sakit agar penanganan pasien terpapar Covid-19 bisa dilakukan sebaik mungkin.
Selain itu, dibutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa agar Covid-19 ini cepat berlalu. Sudah seharusnya rakyat mendukung kebijakan pemerintah dengan menaati dan menjalankan kebijakan PPKM Darurat yang akan berlaku 3-20 Juli, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin dalam mentaati dan menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19. Pemerintah sudah all-out namun sebagian masyarakat relatif belum menganggap Covid-19 ini berbahaya. Tentunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan menjadi sangat krusial,” pungkasnya.