Penanganan Covid
PPKM Darurat Diterapkan, Rakyat Harus Tetap Diberi Bansos
Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan mulai dari 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menurunkan kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 kasus per hari.
PPKM Darurat diberlakukan sebagai respon melonjaknya angka kasus positif Covid-19 selama 2 minggu terakhir ini.
Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan menyatakan dengan diberlakukannya PPKM Darurat hendaknya pemerintah dapat melanjutkan program Bansos dan relaksasi yang selama ini sudah diberikan.
"Terutama memperpanjang lagi program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat setidaknya bisa memenuhi kebutuhannya," ujar Hergun, begitu ia disapa, kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Perlu diketahui, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
Hergun menambahkan, bahwa stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi, setidaknya dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.
Hal itu diharapkan dapat memperpanjang napas pengusaha di tengah ketidakpastian ini.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali Mulai Hari Ini, Inilah 14 Aturan Lengkapnya
“Penutupan mall atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHk, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” terang Hergun.
PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah di antaranya mencakup pemberlakukan WFH 100% untuk kegiatan sektor non esensial. Sementara untuk sektor esensial WFO 50% dan sektor kritikal WFO 100% dengan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Dan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Saat ini kasus positif Covid-19 meninggi lagi. Bahkan memecahkan 2 rekor sekaligus. Pada Kamis (1/7) kasus positif bertambah 24.836 kasus. Dan pasien yang meninggal bertambah 504 orang,” kata Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI itu.