Senin, 6 Oktober 2025

Penanganan Covid

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Dikomando oleh Menteri Luhut, Ini Bocoran Aturannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipastikan bakal diberlakukan oleh Pemerintah dalam waktu dekat.

Penulis: Daryono
Foto: Dok Agus Suparto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak sambangi wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, (25/6/2021). Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,  dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan PPKM Mikro. 

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Hadapi PPKM Darurat, Anies Baswedan Minta 4 Hal Ini ke Pemerintah Pusat

3. Durasi PPKM Darurat

Jokowi menyebut durasi pemberlakuan PPKM Darurat masih dipertimbangkan.

Apakah diterapkan satu minggu atau dua minggu.

Meski demikian, beredar kabar PPKM Darurat bakal diberlakukan selama dua pekan mulai tanggal 2 hingga 15 Juli 2021. 

4. Bocoran PPKM Darurat

Sejauh ini belum ada keputusan resmi aturan PPKM Darurat

Namun, sejumlah usulan mengemuka.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM darurat. 

Di antaranya, operasional mal dan tempat makan diusulkan hanya sampai pukul 17.00. 

Usulan ini lebih ketat dari ketentuan PPKM Mikro saat ini, di mana mal dan restoran boleh buka hingga pukul 20.00. 

Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Ganjar Sebut Jateng Siap Bila PPKM Darurat Diterapkan: Cara yang Lebih Tegas

Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved