Virus Corona
Soal Wacana Penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Wagub DKI: Prinsipnya Perlu Ada pengetatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengisyaratkan akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah ibu kota guna menekan penularan Covid-19.
Informasi itu didapatkan Straits Times dari dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.
Apa itu PPKM Darurat
Lantas apa itu PPKM Darurat?
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana perihal rencana PPKM Darurat.
Namun, PPKM Darurat dipastikan bakal lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini.
Menurut sumber Straits Times, dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah.
Demikian disampaikan seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.
Baca juga: Media Asing Sebut Jokowi Akan Terapkan PPKM Darurat untuk Menghadang Lonjakan Covid-19
Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zona merah.
Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR.
Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.
"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber kepada Straits Times.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Covid-19 Makin Ganas, DKI Beri Sinyal Terapkan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Perlu Ada Pengetatan