Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi

Inilah panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi. 

2. Tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang.

3. Mendapat surat keterangan selesai Isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.

4. Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.

Lindungi diri dan keluarga Anda dengan disiplin dan patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk mencegah penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved