Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi

Inilah panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi. 

3. Membawa buku bahan bacaan.

4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik/handphone.

5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dll).

Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Isolasi:

1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi.

2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan.

3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain.

4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.

5. Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan.

6. Merokok.

Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Pemantauan akan dilakukan petugas melalui media elektronik (tidak secara langsung).

Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, hingga sesak nafas.

Isolasi bisa dikatakan selesai, jika:

1. Telah menjalani masa Isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved