Penanganan Covid
Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi
Inilah panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.
3. Membawa buku bahan bacaan.
4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik/handphone.
5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dll).
Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Isolasi:
1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi.
2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan.
3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain.
4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.
5. Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan.
6. Merokok.
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Pemantauan akan dilakukan petugas melalui media elektronik (tidak secara langsung).
Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, hingga sesak nafas.
Isolasi bisa dikatakan selesai, jika:
1. Telah menjalani masa Isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.