Kamis, 2 Oktober 2025

Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta

Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).

TRIBUN/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021). 

"Baik instruksi Mendagri, keputusan Gubernur, Peraturan Gubernur dan lain sebagainya," tambahnya.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan memasang spanduk atau plang yang akan mempermudah pengguna jalan untuk mengetahui bahwa ruas jalan tersebut ditutup atau dibatasi.

"Kemudian ketika kami nanti akan melaksanakan penutupan akan ada spanduk ataupun plang yang menyatakan bahwa kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM," ujar Sambodo.

Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Daftar 10 Titik yang Dilakukan Pembatasan:

1. Kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Mal, Restoran, dan Cafe Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved