Kamis, 2 Oktober 2025

Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta

Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).

TRIBUN/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021). 

Pengecualian yang ketiga diberikan kepada para tamu hotel yang berada di ruas jalan pembatasan tersebut.

Sehingga tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel akan tetap diperbolehkan untuk melintas.

"Yang ketiga adalah, kalau di ruas jalan pembatasan itu kemudian ada hotel, maka tamu-tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan," ungkap Sambodo.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag

4. Mobilitas Darurat

Pengecualian yang terakhir adalah untuk mobilitas dalam keadaan darurat.

Misalnya jika terdapat kebakaran, Kepolisian, ambulance, TNI, hingga patroli penegak disiplin diperbolehkan untuk melintas.

"Yang Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat. Artinya misal ada kebakaran, kepolisian, ambulance, dari TNI, dari patroli penegak disiplin. Kalau mau melintas jalan itu masih diperbolehkan," terangnya.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama, Khusus Zona Merah Ibadah di Rumah

Bersifat Situasional

Sambodo menegaskan, pembatasan mobilitas pengguna jalan di DKI Jakarta ini sifatnya situasional.

Artinya jika memang dirasa sudah cukup, dan situasi juga sudah membaik maka pembatasan ini akan diberhentikan.

"Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kabid Humas, sampai kapan sifatnya situasional."

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup, sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan memberhentikan pembatasan ini," tutur Sambodo.

Baca juga: Polda Metro: Covid-19 di DKI Sudah Sangat Tinggi Seperti Orang Panjat Tebing

Namun tidak menutup kemungkinan pembatasan ini akan berpindah ke kawasan lainnya.

Terutama kawasan yang dinilai masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.

"Bisa saja kemudian pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Dinkes DKI: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Sudah 90 Persen, ICU 81 Persen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved