Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 4 April 2021: Tambah 6.731 Kasus, Total 1.534.255 Positif

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 6.731 pasien pada Minggu (4/4/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Info Corona. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 6.731 pasien pada Minggu (4/4/2021). 

Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Baca juga: Takut Terkena Corona, Korban Kebakaran Kilang Minyak Pilih Tidur di Emperan daripada Pengungsian

Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.

Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal.

Sehingga, ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan."

"Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” jelas dr Kirana.

Tenaga kesehatan sedang memberikan vaksin Covid 19 kepada orang lanjut usia di  puskesmas Pondok Pinang, Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa(23/2/2021).
Tenaga kesehatan sedang memberikan vaksin Covid 19 kepada orang lanjut usia di puskesmas Pondok Pinang, Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa(23/2/2021). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan.

Sedangkan, untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

“Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan."

"Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini."

"Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” kata dr Kirana.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved