Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Diingatkan Soal Pentingnya Transparansi Anggaran Program Vaksinasi Covid-19  

transparansi mengenai pengadaan vaksin sangat diperlukan untuk memastikan semua masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi: Ratusan pelayan publik dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan puluhan awak media sedang melakukan suntik Vaksin tahap II di Gedung Grandhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pelaksanaan vaksinasi tahap II di Jawa Tengah (Jateng) diharapkan berlangsung lebih cepat, Senin (8/3/21). Pantauan Tribun Jateng Vaksinasi dilakukan di dua tempat menggunaka Gedung Bhakti Praja sehingga proses vaksin lebih cepat (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi DKI, Harry Ara Hutabarat berpandangan transparansi mengenai pengadaan vaksin sangat diperlukan untuk memastikan semua masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin dan terhindar dari virus Covid-19.

Ketika virus ini hilang diharapkan kondisi perekonomian negara juga dapat diperbaiki.

“Selain itu trasparansi data ini diperlukan agar tindakan korupsi bisa dihindari. Bahwa transparansi harus dimulai dari penganggaran,” kata Harry Ara dalam diskusi daring “Vaksinasi untuk Siapa? Menggugat Transparansi dan Akuntabilitas Publik” yang digelar Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Minggu (7/3/2021).

Menurut Harry Ara, warga Indonesia memiliki hak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan publik.

Baca juga: 1,1 Juta Vaksin Covid-19 Astrazeneca Tiba di Indonesia

Alasannya, yang memiliki negara ini bukan hanya elit dan pemerintah, tetapi publik. 

“Karena itu pemerintah harus mendorong masyarakat publik terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam pengambilan kebijakan mengenai penyelenggaraan vaksinasi,” katanya.

Peneliti Visi Integritas, Donal Fariz mengingatkan pemerintah di dalam proses pengadaan vaksin ada persoalan-persolaan hukum yang muncul di kemudian hari, baik dari volume maupun nilai nominal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada saat pandemic tersebut.

“Hal ini penting dilakukan untuk mencegah kasus korupsi yang kemungkinan akan terjadi,” kata Donal Fariz.

Donal juga mengingatkan agar jangan sampai ada beberapa oknum yang kemudian memanfaatkan kesempatan vaksin yang dibeli dengan dana APBN untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 8 Maret 2021: Bertambah 6.894, Total Kasus Covid-19 Berjumlah 1.386.556

Menurut Donal, dalam konteks pengadaan vaksin yang dilakukan pemerintah, tidak menutup kemungkinan bahwa praktik-praktik korupsi di dalamnya bisa terjadi.

Hal ini berkaca dari beberapa kasus yang sudah terjadi sebelumnya pada kasus bantuan sosial, kasus kartu pra kerja, termasuk juga dalam pengadaan beberapa barang atau logistic yang digunakan oleh tenaga medis dalam melawan virus Covid-19.

“Selalu ada potensi penumpang gelap dalam proses pengadaan barang dan jasa seperti kasus bantuan sosial yang terjadi di Kementerian Sosial,” ujarnya.

Karena itu, Donal Fariz mendorong pemerintah untuk mencegah potensi terjadinya korupsi dalam program vaksinasi diantaranya dengan meningkatkan akuntabilitas, mengurangi (reduce) sebesar mungkin terjadinya monopoli, dan mengurangi pemberian diskresi.

Manajer advokasi CSIPP, Ikhwan Fahrojih menyoroti transparansi data yang akan menerima vaksin.

Alasannya, semuanya harus memperhatikan data yang diambil dari BPJS Kesehatan, di mana 27,4 juta data penerima bantuan iuran (PBI) bermasalah.

Baca juga: Dari Kanisius untuk Indonesia: Vaksinasi Lansia Demi Akhir Pandemi Covid-19

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved