Penanganan Covid
Pimpinan DPR: Insentif Merupakan Bentuk Motivasi Nakes untuk Menangani Covid-19
pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) merupakan bentuk motivasi bagi nakes dalam menangani pandemi Covid-19.
Diketahui, sempat ramai diberitakan pemotongan insentif bagi nakes di tahun 2021.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Tribunnews.com, besaran nilai insentif bagi nakes mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.
Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu merinci untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lain sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara tahun lalu atau 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.