Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Pimpinan DPR: Insentif Merupakan Bentuk Motivasi Nakes untuk Menangani Covid-19

pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) merupakan bentuk motivasi bagi nakes dalam menangani pandemi Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Diketahui, sempat ramai diberitakan pemotongan insentif bagi nakes di tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Tribunnews.com, besaran nilai insentif bagi nakes mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.

Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu merinci untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lain sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara tahun lalu atau 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved