Penanganan Covid
Jika Rumah Sakit Tak Terima Pasien Covid-19, Satgas Covid-19 Sebut akan Ada Sanksi
Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang.
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang.
Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit.
Bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021).
Pihaknya mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Baca juga: UPDATE Corona 29 Januari 2021: Bertambah 13.802, Total Kasus Covid-19 di Indonesia 1.051.795
Baca juga: Satgas: Belum Diketahui Kekebalan Tubuh Bertahan Berapa Lama dari Corona Setelah Vaksinasi
Jika tidak dipatuhi oleh pihak rumah sakit, maka akan ada sanksi yang akan diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu.
Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," ucap Wiku.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan tertular Covid-19.
Tidak hanya itu, tim tenaga kesehatan juga menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.
Update Covid-19 Jumat, 29 Januari 2021
Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (29/1/2021) bertambah 13.802 kasus baru.
Baca juga: Metode Baru Tes Swab untuk Deteksi Covid-19, Lewat Lubang Anus, Dinilai Lebih Akurat
Baca juga: Karantina RT/RW Membuat Pelacakan Covid-19 Menjadi Terbatas