Virus Corona
Airlangga Hartarto Mendadak Donor Plasma Konvalesen, Kapan Positif Covid-19? IDI Ingatkan Tracking
Airlangga Hartarto mendadak hadir dan menjadi salah satu pendonor plasma konvalesen di PMI. Jika ikut donor, berarti penyintas covid, kapan terpapar?
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menanggapi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sempat merahasiakan diri tertular Covid-19.
Menurutnya, jika seseorang positif Covid-19 ada baik membuka diri agar memudahkan proses pelacakan atau Tracing, di mana 3T yang menjadi upaya pemerintah mengendalikan virus corona.
"Kalau pelacakan itu dilakukan dengan baik, cepat ditemukan, karena pelacakaan itu pasti diiringi dengan testing. Jadi membantu proses pelacakan itu sebenernya pekerjaan mulia," ungkap dia, dalam diskusi virtual, Selasa (19/1/2021).
Daeng mengatakan dalam situasi pandemi seperti ini semua orang perlu melindungi diri sendiri dan orang lain.
”Semua rakyat memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan diri dan untuk menyelamatkan orang-orang yang sudah berhubungan,” ujar Daeng.
Ia mengatakan, baik pejabat publik maupun masyarakat sudah seyogyanya bertanggung jawab untuk menyampaikan kondisi kesehatan apalagi di tengah pandemi seperti ini.
"Semuanya memiliki tanggung jawab, karena ini bukan persoalan kepemerintahan, bukan masalah politik juga. Ini persoalan pelayanan kesehatan jadi sudut pandangnya semuanya sama," beber Daeng.
Syarat Pendonor Plasma Konvalesen

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan plasma konvalesen diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.
Ditandai dengan dua kali pemeriksaan swab menggunakan RT-PCR dengan hasil negatif.
"Untuk mengurangi risiko kematian maka diperlukan tindakan untuk meningkatkan imun salah satunya yaitu melalui terapi plasma konvalesen ini," ungkap Muhadjir.
Menurutnya, seseorang dapat mendonorkan plasmanya sampai kira-kira 3-4 kali selama kurang lebih 3 bulan.
Untuk dapat menjadi pendonor selain memenuhi kadar titer antibodi, juga harus memenuhi berbagai syarat lain sebagai donor darah biasa.
Beberapa syarat tersebut di antaranya pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan sembuh melalui 2 kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.
Pendonor juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, serta telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari bagi laki-laki usia 18-60 tahun.
Syarat khusus bagi perempuan yakni perempuan yang belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kilogram.