Penanganan Covid
Cara Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik
Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, akses pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Setelah mendapatkan SMS atau mengecek secara mandiri, calon penerima vaksin Covid-19 akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
- Aplikasi PeduliLindungi
- Web https://pedulilindungi.id
- Melakukan panggilan ke *119#
Kriteria penerima vaksin

Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Juga Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Tsarina Maharani)