Rabu, 1 Oktober 2025

Satgas Covid-19: Liburan ke Bali Menggunakan Pesawat Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR Negatif

Warga yang menggunakan moda transportasi darat diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ketua Satgas Doni Monardo 

"Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala.

Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," sebut surat itu.

Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

Seluruh kementerian, lembaga, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, dan udara serta perkeretaapian dapat menindaklanjuti Surat Edaran ini.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC
Indonesia.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved