Satgas Covid-19: Liburan ke Bali Menggunakan Pesawat Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR Negatif
Warga yang menggunakan moda transportasi darat diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Aturan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Peraturan ini diberlakukan mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 19 Desember 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas Covid-19 mewajibkan warga yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi udara seperti pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR.
Paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," sebut surat edaran itu.
Baca juga: Curhat Devano Danendra Baru Rilis Album, Lalu Diterjang Covid19, Pola Promosi Pun Berbeda
Sementara untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, warga yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi warga yang menggunakan moda transportasi darat diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda
transportasi kereta api," bunyi surat edaran tersebut.
Sedangkan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik
dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Hal ini juga berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi darat milik pribadi maupun umum di dalam satu wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 20 Desember 2020: Tambah 6.982 Kasus, Total 664.930 Positif
Namun, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
Selain ketentuan mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
"Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala.
Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," sebut surat itu.
Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
Seluruh kementerian, lembaga, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, dan udara serta perkeretaapian dapat menindaklanjuti Surat Edaran ini.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC
Indonesia.