Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Jokowi Perintahkan Menteri Kesehatan Agar Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di Rumah

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar pasien corona tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Doni Monardo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar pasien corona tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, pasien Covid-19 sebaiknya dirawat di tempat yang sudah disiapkan pemerintah.

"Terutama rumah yang kurang memenuhi standar kesehatan. Lebih baik dirawat di tempat yang disiapkan pemerintah," ujar Doni dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Kamis (22/10/2020)

Kepala BNPB itu pun meminta kepada setiap rumah sakit agar menangani pasien corona secara maksimal, meskipun pasien memiliki gejala ringan.

Baca juga: Update 22 Oktober: Total Kasus Sembuh Covid-19 Tembus 300 Ribu Usai Bertambah 3.497 Orang

"Tim task force pemerintah mengingatkan kepada semua pimpinan untuk melayani pasien dalam kondisi ringan agar tak bergeser ke kondisi yang lebih tinggi," ucap Doni.

Alasannya, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19, penanganan pasien corona di Indonesia yang memiliki gejala berat hingga kritis kurang baik.

"Kita punya pengalaman (penanganan) pasien gejala ringan kesembuhan sampai 100 persen, 0 kematian. Pasien gejala sedang kematian 2,6 persen, gejala berat 6-7 persen, pasien kritis sampai 67 persen," kata Doni.

Baca juga: 74,6% Mahasiswa Tak Setuju Pilkada 2020 Diselenggarakan: Takut Memperbesar Jumlah Kasus Covid-19 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memaparkan alur pelayanan pasien Covid-19.

Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.

Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof Kadir mengatakan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 kemungkinan mengalami gejala dari sedang, sakit berat, atau tidak bergejala.

Baca juga: Fadli Zon: Vaksin Covid-19 Memang Bisnis Besar, Jangan Sampai Rakyat Jadi Kelinci Percobaan

''Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,'' katanya saat Konferensi Pers secara Daring di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Pasien Positif Covid-18 Tanpa Gejala

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved