Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes
TRIBUN/Ridho Hendrikos
Infografis Harga Vaksin Covid-19 dan Perusahaan Farmasinya. TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Baca: 18 Angota DPR Positif Covid-19, Setjen DPR Akan Perketat Prokes

Baca: Kepala Staf Gabungan Militer Amerika Serikat Dikarantina karena Covid-19

Baca: Tetap Syuting di Masa Pandemi Covid-19, Vicky Prasetyo Rasakan Bedanya

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved