Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 72 tempat usaha lantaran melanggar ketentuan PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikarenakan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu penumpang angkutan umum perkotaan rata - rata memiliki jumlah penumpang 613.669 per hari.

Baca: PSBB DKI Jakarta, Wagub Banten Khawatirkan Warga Ibu Kota Cari Restoran di Tangerang Raya

Angka ini turun 19,22 persen dibanding PSBB masa transisi sebelumnya dengan rata-rata 759.726 penumpang per hari.

Jumlah penumpang pengguna angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) rata - rata berjumlah penumpang 4.318 setiap harinya.

Angka tersebut juga turun 29,41 persen dibanding masa transisi sebesar 6.117 penumpang per hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan