Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 72 tempat usaha lantaran melanggar ketentuan PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikarenakan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 72 tempat usaha lantaran melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kurun waktu 14 - 30 September 2020

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan menjelaskan 25 dari 72 tempat usaha yang melanggar merupakan griya pijat, karaoke, dan bar.

Jenis usaha tersebut memang masih belum diizinkan beroperasi.

Baca: Pernah Positif Covid-19, Detri Warmanto Sempat Percaya Diri Kebal Virus, Kini Ogah Buka Tutup Masker

"Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Iffan, Selasa (6/10/2020).

47 tempat usaha lainnya ditutup lantaran melayani makan minum di tempat (dine-in), serta kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Terhadap tempat usaha yang melanggar, diberikan sanksi penutupan sementara sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020.

Baca: Gangguan Penciuman Orang Posifit Covid-19 Lebih Khas, Dokter Spesialis THT Beri Penjelasan

Lebih lanjut Iffan mengatakan Dinas Parekraf dapat lebih efektif melakukan pengawasan dan pengendalian industri usaha pariwisata sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata dia.

Kegiatan Bersepeda Turun 45,7 Persen

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya terkait mobilitas masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi periode 14 September-4 Oktober 2020, terjadi penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor 10,17 persen.

"Volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor rata-rata volume kendaraan per hari mengalami penurunan sebesar 10,17 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca: Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya

Begitu pula pada kegiatan olahraga bersepeda yang dilakukan masyarakat turut alami penurunan hingga 45,70 persen dibanding saat pemberlakuan PSBB masa transisi.

"Volume lalu lintas sepeda, rata-rata per hari mengalami penurunan sebesar 45,70 persen," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan