Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Penghentian Penerbangan Kewenangan Kemenhub, Bukan Kepala Daerah

sanksi larangan terbang yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai bentuk arogansi daerah. Dalam kasus ini maskapai penerbangan tidak bersalah.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/HO
Sejumlah penumpang menunggu penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-rata sebanyak 355 penerbangan per hari, atau naik dibandingkan periode sama bulan lalu yang rata-rata 243 penerbangan per hari. TRIBUNNEWS/HO 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan inisiatif kepala daerah menghentikan layanan penerbangan maskapai sebagai langkah tidak tepat.

Terkait hal itu, Novie mengaku sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini. "Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu," ungkap Novie, Senin (24/8/20).

Novie mengaku dirinya mendapat keluhan dari maskapai penerbangan mengenai kebijakan setop operasi oleh kepala daerah.

"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) atau dengan kami. Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak," kata Novie.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved