Virus Corona
Penghentian Penerbangan Kewenangan Kemenhub, Bukan Kepala Daerah
sanksi larangan terbang yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai bentuk arogansi daerah. Dalam kasus ini maskapai penerbangan tidak bersalah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan inisiatif kepala daerah menghentikan layanan penerbangan maskapai sebagai langkah tidak tepat.
Terkait hal itu, Novie mengaku sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini. "Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu," ungkap Novie, Senin (24/8/20).
Novie mengaku dirinya mendapat keluhan dari maskapai penerbangan mengenai kebijakan setop operasi oleh kepala daerah.
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) atau dengan kami. Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak," kata Novie.