Virus Corona
Penghentian Penerbangan Kewenangan Kemenhub, Bukan Kepala Daerah
sanksi larangan terbang yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai bentuk arogansi daerah. Dalam kasus ini maskapai penerbangan tidak bersalah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Muhidin M Said meminta kepala daerah tidak mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan sementara rute penerbangan.
Hal ini dia sampaikan menanggapi menyusul rencana Pemprov Kalimantan Barat akan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai penerbangan yang membawa penumpang terkonfirmasi Covid-19.
Diketahui, 15 September lalu berdasarkan hasil pengambilan sampel swab acak di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, ditemukan 1 orang penumpang pesawat pelat merah terkonfirmasi Covid-19.
Gubernur Kalbar Sutarmidji sebelumnya menyatakan, mulai 23 Agustus 2020 selama 14 hari telah menghentikan penerbangan Batik Air rute Jakarta-Pontianak setelah ditemukan enam penumpang positif Covid-19.
Larangan itu diberlakukan dengan dalih sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di Kalimantan Barat.
Muhidin menegaskan, sanksi larangan terbang yang dikeluarkan Sutarmidji dinilai bentuk arogansi daerah. Dalam kasus ini maskapai penerbangan tidak bersalah.
Larangan ini jelas merugikan konsumen dan bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali. Pemerintah harus segera turun tangan.
"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau ada penumpang yang positif corona bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," papar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar ini dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca: Dibutuhkan Kedisiplinan dalam Menerapkan Protokol Kesehatan di Industri Penerbangan
Muhidin yang juga wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjelaskan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Muhidin menambahkan, kepala daerah tidak memiliki hak menghentikan sementara rute penerbangan dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.
"Wewenang penghentian rute penerbangan itu berada di tangan Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kasus ini bukan kesalahan maskapai. Jadi, gubernur juga enggak bisa melarang-larang begitu," kata dia.
Muhidin juga mengingatkan peran penting petugas KKP di bandara, sangat penting. Karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in.
"Bisa jadi petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Jadi bukan kesalahan maskapainya," ulang Muhidin.