Minggu, 5 Oktober 2025

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Baru Terkait Pembentukan Satgas Covid-19 di Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat edaran (SE) pembentukan satgas Covid-19 terbaru.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Resha AM/Sriwijaya Post
Ilustrasi: Tenaga medis memakai baju Alat Pelindung Diri (APD), di RSUD Ogan Ilir. 

"Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Safrizal.

Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi; Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.

Struktur Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved