Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Baru Terkait Pembentukan Satgas Covid-19 di Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat edaran (SE) pembentukan satgas Covid-19 terbaru.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat edaran (SE) pembentukan satgas Covid-19 terbaru.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Covid-19 baru tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
"Menteri Dalam Negeri perlu mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 sebagai pengganti surat edaran yang diterbitkan pada Maret 2020 .
Baca: Bos Pan Brothers Sebut Pandemi Covid-19 Butuh Kegigihan Tenaga Kerja
"SE Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut," katanya.
Safrizal mengatakan pembentukan Satgas Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Daerah dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan srategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sehingga, pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca: BREAKING NEWS: Rekor Baru, Kasus Sembuh Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 4.088 Orang
"Struktur baru Satgas Penanganan Covid-19 kiranya dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020," katanya
Lebih lanjut, Safrizal secara rinci menjelaskan isi dari SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan sejumlah langkah.
Pertama, soal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Kedua, khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
Ketiga, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya: Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
Diantaranya menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Baca: Klaim Virus Corona dapat Ditangkal Dengan Cara Berendam di Lumpur, Politisi India Positif Covid-19