Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Jubir Satgas Covid-19: Lima Minggu Terakhir DKI Jakarta Zona Merah

DKI Jakarta selama lima minggu terakhir berada pada zona merah sehingga mengharuskan sejumlah daerah bertindak cepat untuk melakukan antisipasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. 

Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi.

Sekolah tidak boleh beroperasi.

Selama 5 Minggu terakhir DKI Jakarta memang kondisi kota-kotanya berada dalam zona merah.

Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah.

Hal ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan.

"PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali kedepan dengan lebih baik," ujarnya.

Selain itu, pada peta zona risiko, saat ini ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang), dan 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah), dan 63 kabupaten/kota zona hijau.

Ini adalah peringatan, aba-aba bagi daerah, sesegera mungkin menekan penularan.

Penularan bisa terjadi karena kegiatan ekonomi yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Sat Pol PP perlu memperketat pengawasan dari pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye, agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik, karena tingkat penularannya bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat terutama dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat," katanya.

Daerah-daerah juga diminta memasifkan 3T yaitu testing, tracing dan treatment.
Lakukan redistribusi pasien di rumah sakit agar kapasitasnya tidak kewalahan. Untuk masyarakatnya juga diminta menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Berdasarkan peta zona risiko, ada 5 provinsi dengan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta (46.333), Jawa Timur (35.643), Jawa Tengah (15.351), Sulawesi Selatan (12.684), dan Jawa Barat (12,505).

Lalu 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi ialah Jawa Timur (2.545), DKI Jakarta (1.271), Jawa Tengah (1.084), Sulawesi Selatan (371), dan Kalimantan Selatan (370).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved