Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Jubir Satgas Covid-19: Lima Minggu Terakhir DKI Jakarta Zona Merah

DKI Jakarta selama lima minggu terakhir berada pada zona merah sehingga mengharuskan sejumlah daerah bertindak cepat untuk melakukan antisipasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini mengharuskan sejumlah daerah bertindak cepat untuk melakukan antisipasi.

DKI Jakarta misalnya, diketahui selama lima minggu terakhir berada pada zona merah.

Sejauh ini ada 18 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal.

Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar.

Baca: Pulang Jenguk Ponakan di Jakarta, Lansia di Tawangmangu Positif Covid-19

Kemudian Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir pada 29 September," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020)

Untuk PSBB katanya berlandaskan pada UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Juga ada Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca: Seorang Relawan yang Telah Disuntik Vaksin Covid-19 di Bandung Kabarnya Positif Covid-19

Serta ada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tahun 2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Khusus PSBB di DKI Jakarta menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus.

Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah.

Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali.

"Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata Wiku dikutip dari Sekretariat Presiden.

Baca: Pasien Covid-19 Mengamuk di RS Nyitdah Bali, Serang Tenaga Kesehatan dan Sekuriti, Diduga Depresi

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2, dan jilid 3.

Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved