Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Menko PMK: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Harus Dilakukan Super Hati-hati

Muhadjir Effendy mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning harus dengan kewaspadaan yang tinggi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning harus dengan kewaspadaan yang tinggi.

Menurut Muhadjir, satuan pendidikan serta pemerintah daerah harus memperhatikan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka.

"Ketika kita berani mengambil risiko untuk melaksanakan kegiatan belajar langsung di sekolah, di madrasah, maka kita juga harus super hati-hati meningkatkan kewaspadaan setinggi mungkin," ucap Muhadjir dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (7/8/2020).

Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19

Menurut Muhadjir keselamatan para siswa, guru, dan juga pihak terkait harus menjadi prioritas.

Ia menegaskan keselamatan mereka harus benar-benar terjamin.

Muhadjir mengatakan urusan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat.

Sehingga kedua pihak harus mengawasi dengan ketat pelaksanaan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning.

Baca: Dalam 2 Bulan Terakhir, Sudah 4 Kali Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 2.000 Orang

Jenjang PAUD, SD, SMP imenjadi tanggungjawab dan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan untuk SMK dan SMK jadi wewenang Pemerintah Provinsi.

"Urusan pendidikan itu adalah urusan pemerintahan konkuren. Artinya, tanggungjawab dan wewenangnya itu berbagi antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Muhadjir.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca: Masa Pandemi Covid-19, DKI Jakarta dan Semarang Satu Suara: Warga Tak Boleh Adakan Lomba 17-an

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Cara Mencegah Penularan Virus Corona

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved