Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah

Presiden Jokowi menerbitkan Inpres tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

Jokowi juga meminta agar para Gubernur melakukan manajemen krisis.

Jokowi menyebut para pimpinan daerah jangan sampai hanya melakukan kinerja yang biasa atau business as usual.

Sehingga, menurut Jokowi, perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.

Jokowi juga yakin para kepala daerah mampu mengontrol manajemen pengendalian Covid-19.

“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” ungkap Jokowi.

Baca: WHO Sebut Corona Menular Melalui Udara, Pakar: Semua Ruang Tertutup Kini Berisiko Tinggi

Sanksi Denda hingga Kerja Sosial

Presiden Jokowi sebelumnya melalui media sosial mengungkapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 dapat berupa denda hingga kerja sosial.

Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat lebih patuh.

"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tulis akun resmi media sosial Jokowi, Selasa (14/7/2020).

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Presiden.

Baca: Ahli Epidemiologi Sebut Bioskop dan Ruang Tertutup Lain Berisiko Tularkan Covid-19

Diketahui Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin.

Misalnya dalam penggunaan masker.

“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) dilansir Setkab.go.id.

Jokowi menegaskan yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi.

Jokowi menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan dapat dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelas Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved