Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah

Presiden Jokowi menerbitkan Inpres tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di dalam inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dilansir Kompas.com, dalam salinan Inpres tersebut menyebut seluruh gubernur, bupati/wali kota diperintahkan presiden untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Adapun peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Terdapat sejumlah sanksi yang diterapkan.

Baik dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Sudah Raup Rp 2 M dari Denda Pelanggar Masker

Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.

Selain itu sanksi juga bisa berupa penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, aturan soal sanksi telah digodok pemerintah sejak bulan lalu.

“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dilansir Setkab.go.id.

Saat itu Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.

Baca: Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak.

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved