Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Malaysia Terapkan Denda Rp 3,4 Juta Bagi Orang yang Tak Pakai Masker Mulai 1 Agustus 2020

Pemerintah Malaysia mewajibkan setiap orang yang berada di ruang publik dan angkutan umum untuk memakai masker mulai 1 Agustus 2020.

Editor: Adi Suhendi
freepik
Ilustrasi Covid-19 

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved