Virus Corona
Tingkat Positif Covid-19 Naik Tajam Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi
Dengan kata lain, tingkat positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak lagi memenuhi standar WHO
Dengan perpanjangan ini, Anies menegaskan semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Baca: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Indonesia Hampir Sama dengan China, Simak Data Corona Global Terbaru
Masyarakat dalam setiap aktivitasnya diminta tetap menerapkan protokol kesehatan setiap waktu mulai dari cuci tangan, memakai masker, hingga menjaga jarak antar orang.
"Kami di DKI Jakarta Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB transisi ini untuk dua pekan ke depan," ujar Anies.