Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Ridwan Kamil: Presiden Siapkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ridwan Kamil mengatakan dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan soal rencana adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, (15/7/2020 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah kepala daerah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, (15/7/2020).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan soal rencana adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Ridwan Kamil.

Menurut dia, dalam rapat tersebut Presiden sempat mengapresiasi Jawa Barat karena telah menerapkan sanksi terlebih dahulu.

Jabar, menurut Ridwan Kamil telah menerapkan sanksi sejak 27 Juli 2020.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa (sanksinya), saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan Minggu ini keluar. Karena Jabar denda, tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," pungkasnya. 

 Sebelumnya Pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas  dengan Presiden, Senin, (13/7/2020).

Baca: Komisi IX Nilai Rencana Presiden Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Kedaluarsa

Baca: Ridwan Kamil Sebut Lonjakan Kasus di Jabar pada 9 Juli lalu merupakan Anomali

"Bapak presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Karena itu tadi bapak presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas disamping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas  protokol kesehatan," katanya. 

Presiden memandang bahwa sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas. Saat ini menurut dia legal standing terkait aturan tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga terkait. 

"Bapak presiden melihat imbauan sosialsiasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggaran," katanya.

Menurut Muhadjir arahan presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan bahwa Indonesia masih beresiko tinggi pandemi Covid-19.  Oleh karena itu ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut sebagai antisipasi atas tingginya resiko yang dihadapi Indonesia. 

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan bapak presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa penyiapan pemberian sanksi dilakukan karena masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Presiden di Komplek Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden.

Misalnya kata Presiden masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker. Oleh karena itu Pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakt yang tidak mentaati protokol kesehatan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved