Virus Corona
Komisi IX Nilai Rencana Presiden Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Kedaluarsa
rencana penerapan sanski tersebut sudah kedaluarsa mengingat masyarakat sudah menjalani PSBB selama hampir tiga bulan.
"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?" ujarnya.
Adapun untuk bentuk sanksinya, Jokowi menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring).
Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda," tuturnya.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin