Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Komisi IX Nilai Rencana Presiden Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Kedaluarsa

rencana penerapan sanski tersebut sudah kedaluarsa mengingat masyarakat sudah menjalani PSBB selama hampir tiga bulan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tangkapan layar acara diskusi yang menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiani menyoroti soal rencana Presiden menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Menurut Netty, rencana penerapan sanski tersebut sudah kedaluarsa mengingat masyarakat sudah menjalani PSBB selama hampir tiga bulan.

"Jika sanksi baru diterapkan sekarang, agak diragukan efektivitasnya dan semakin sulit pengawasannya. Masyarakat sudah harus bekerja, mencari nafkah, menggunakan transportasi publik, berkerumun di kantor, tempat publik, dan lain-lain," kata Netty dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (15/7/2020)

Menurut Netty, pemerintah seharusnya memgedepankan edukasi ketimbang sanksi, karena rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut.

"Apakah pemerintah sudah cukup mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19? Sebab sanksi akan efektif jika masyarakat memahami kenapa ada aturan tersebut," tambah Netty.

Dia memberi contoh soal sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan aturan tersebut sudah tersedia dengan mudah dan murah, semisal penggunaan masker.

Baca: Gugus Tugas: Penurunan Status Zonasi Covid-19 di Jawa Barat Semakin Membaik

"Apakah sudah cukup proses sosialisasi dan edukasi masyarakat dengan menggunakan alat KIE yang efektif? Apakah masker tersedia gratis dan mudah didapatkan di setiap tempat publik?" tututnya.

Terkait pilihan sanksi denda, Netty menyebut perlu dipertimbangkan lagi apakah efektif bagi masyarakat terdampak pandemi, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga prasejahtera, keluarga rentan miskin, gelombang PHK, dirumahkan, dan pengangguran.

"Perlu ada penegakan hukum yang jelas. Siapa pun,  di mana pun, kapan pun jika melanggar protokol harus kena sanksi. Ini perlu pengawasan melekat pada setiap orang, bukan hanya petugas. Aturan untuk semua, jangan kalau pejabat ada pengecualian," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden.

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker.

Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker.

Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved