Minggu, 5 Oktober 2025

virus corona

Pemerintah Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Opsi Mulai dari Kerja Sosial Hingga Tipiring

Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lainnya

Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI - Seorang warga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan karena tidak mengenakan masker saat bersepeda di areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan 

Menurut Muhadjir, arahan presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan bahwa Indonesia masih beresiko tinggi pandemi Covid-19. 

Baca: Gugus Tugas Belum Beri Izin Rekomendasi Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19

Oleh karena itu ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut sebagai antisipasi atas tingginya resiko yang dihadapi Indonesia.

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan bapak presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved