virus corona
Pemerintah Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Opsi Mulai dari Kerja Sosial Hingga Tipiring
Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lainnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Komplek Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
Baca: Menko PMK Jelaskan Prosedur Penangangan Covid-19 Zona Merah
'Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden.
Misalnya kata Presiden masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker.
Oleh karena itu Pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.
"Di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen, yang 70 persen engga pakai masker. Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," katanya.
Adapun bentuk sanksinya saat ini kata Presiden masih digodok.
Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lainnya.
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk Tipiring. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (13/7/2020).
"Bapak presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Karena itu tadi bapak presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas disamping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," katanya.
Presiden memandang sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas. Saat ini menurut dia legal standing terkait aturan tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Bapak presiden melihat imbauan sosialsiasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggaran," katanya.
Menurut Muhadjir, arahan presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan bahwa Indonesia masih beresiko tinggi pandemi Covid-19.
Baca: Gugus Tugas Belum Beri Izin Rekomendasi Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19
Oleh karena itu ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut sebagai antisipasi atas tingginya resiko yang dihadapi Indonesia.
"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan bapak presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," katanya.