Virus Corona
Cerita WNI dari Oman yang Kembali ke Jakarta saat Pandemi Covid-19
"Dari Oman sendiri bisa melakukan PCR sebenarnya di sana dengan biaya yang sudah ditentukan di negara tersebut," jelas Fizrya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Fizrya (23 tahun), perempuan berkewarganegaraan Indonesia ini telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya berada di Oman selama 7 bulan.
Beberapa hari lalu, Fizrya pulang dari Oman dan tiba di bandara Soekarno-Hatta.
Baca: PMI Ety Binti Toyyib Positif Corona, Hasil Rapid Test Menaker Ida Non-Reaktif
Setibanya di sana, perempuan berambut panjang ini melakukan rapid test virus corona atau Covid-19 dan dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selama empat hari, Fizrya diisolasi di RSD Covid-19 tersebut sembari menunggu hasil swab test Covid-19 oleh tim dokter yang berada di sana.
"Dari Oman sendiri bisa melakukan PCR sebenarnya di sana dengan biaya yang sudah ditentukan di negara tersebut," jelas Fizrya, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jumat (10/7/2020).
"Cuma ada pilihan juga untuk Indonesia sendiri boleh melakukan PCR di Indonesia, di mana biayanya sudah ditanggung pemerintah," lanjutnya.
Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150.000
Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Bagaimana jika ada yang melanggar?
Penelusuran Tribunnews.com, masih ada tarif di atas batas tertinggi apid test yang sudah ditetapkan Kemnkes.
Pengakuan beberapa warga yang melakukan rapid test mandiri di Jakarta menunjukkan, jika mereka harus membayar lebih dari Rp150 ribu.
Selain rapid test Rp150 ribu, si peserta test diminta membayar administrasi, biaya pelayanan juga surat keterangan sehat yang dipatok tarifnya.
Jadi paket rapid test mandiri pun harus dibayar tetap pada kisaran Rp 300 ribuan.
Apa sikap pemerintah?
Baca: Pakar Epidemiologi Sarankan Pemerintah Evaluasi Efektivitas Rapid Test
Baca: Alat Rapid Test Buatan Indonesia Siap Bersaing dengan Produk Luar Negeri, Harganya Cuma Rp 75.000
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150.000.