Virus Corona
Tamu atau Pengunjung Tempat Pariwisata di DKI Jakarta Dilarang Bawa Anak di Bawah 5 Tahun
Hal tersebut jadi bagian dari protokol umum pencegahan penularan Covid-19 terhadap para tamu atau pengunjung tempat pariwisata.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi, para tamu atau pengunjung dilarang membawa anak usia kurang dari 5 tahun.
Hal tersebut jadi bagian dari protokol umum pencegahan penularan Covid-19 terhadap para tamu atau pengunjung tempat pariwisata.
"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," seperti dikutip Tribunnews.com dari SK Disparekraf 131/2020, Rabu (10/5/2020).
Baca: Jokowi Ingatkan Agar Pemerintah Daerah Konsultasi Dengan Gugus Tugas Sebelum Terapkan New Normal
Selain itu diatur ketentuan semisal selalu menggunakan masker di area publik, menerapkan budaya etik batuk atau bersin dengan menutup mulut menggunakan tisu, menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka, serta memperhatikan jarak antar orang.
Adapun bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi, dengan tetap melakukan pembatasan 50 persen pengunjung, antara lain:
Baca: Epidemiolog UI Nilai Kasus Covid-19 Akan Tetap Tinggi Jika Kepatuhan Ikuti Protokol Kesehatan Rendah
a. Fasilitas olahraga outdoor (kecuali kolam renang) 5 Juni - 2 Juli 2020.
b. Usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dapat melakukan pelayanan makan di tempat, kecuali usaha itu ada di dalam Mall, mulai dibuka 8 - 15 Juni 2020.
c. Museum dan Galeri, mulai 8 Juni - 2 Juli 2020.
d. Pantai atau Wisata Kepulauan Seribu, mulai 13 Juni - 2 Juli 2020.
Baca: Keluarga Pembawa Jenazah PDP Keluar dari RS Mekar Sari Minta Maaf, Terungkap Ini Alasannya
e. Salon atau Barbershop; Pusat Perbelanjaan atau Mall; gerai makan dan minum di dalam Mall diizinkan melayani makan di tempat, diizinkan kembali beroperasi mulai 15 Juni - 2 Juli 2020.
f. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark); Kawasan Pariwisata; Taman Margasatwa/kebun binatang, dibuka mulai 20 Juni - 2 Juli 2020.
Bagi usaha jasa makanan dan minuman hanya diperkenankan melayani makan di tempat pukul 06.00 - 00.00 WIB.
Usaha golf dan driving range dibatasi operasinya hingga pukul 19.00 WIB. Usaha salon dan barberhsop dibatasi jam bukanya pukul 10.00 - 19.00 WIB.
"Usaha lain yang tidak disebutkan, mengikuti kententuan dalam protkol umum pencegahan Covid-19," tutup SK tersebut.