Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Politikus PAN Minta Pemerintah Jangan Paksa Semua Daerah Terapkan New Normal

Pemerintah mencanangkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencanangkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum menentukan kapan new normal benar-benar akan diterapkan di Indonesia.

Merespons hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai seharusnya keputusan soal pemberlakuan new normal diserahkan kepada pemerintah daerah, begitu juga soal pencabutan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Diketahui, pemerintah telah membebaskan 102 kabupaten/kota untuk menerapkan new normal.

Baca: Bintang Emon Akui Sempat Takut Buat Konten soal Corona: Isunya Berat tapi Saya Bener-bener Resah

Sementara itu, penerapan new normal di wilayah yang terdampak virus corona masih atas pertimbangan pemerintah.

"Masalah daerah, orang daerah yang lebih tahu. Oleh karena itu jangan di paksakan. Kalau memang kondisi daerah itu sudah mulai kurvanya menurun, landai, mau dicabut (PSBB) silakan. Jadi, menentukan mau dicabut atau tidak itu bukan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah daerah," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Penerapan new normal harus dengan matang dipersiapkan.

Baca: Anies Baswedan Pastikan Kegiatan di Sekolah Tak akan Dimulai sebelum Kondisi Aman

Guspardi meminta koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terutama untuk daerah yang masih berdampak Covid-19 perlu disolidkan.

"Pemerintah pusat jangan menganggap bahwa kita, 'sudah new normal saja semua', jangan dipukul rata begitu," ujarnya.

Pemerintah juga harus memberikan penjelasan tuntas dan komperhensif mengenai kebijakan new normal kepada publik.

Selain itu, harus dijelaskan secara rinci indikator apa saja yang harus dijadikan rujukan new normal itu bisa diterapkan.

Guspardi berpendapat new normal atau tatanan kehidupan baru ini, masyarakat nantinya dapat kembali beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu sebuah keniscayaan. Sikap waspada dan mawas diri harus tetap di jaga di tengah pandemi Virus Corona ini masih mengancam. Semuu pihak harus saling mengingatkan dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin karena akan di berlakukannya new normal oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Baca: DATA TERBARU Kasus Corona Dunia 4 Juni 2020: Total 6 Juta Orang Terinfeksi, AS Tertinggi, Indonesia?

Guspardi mengatakan jika pemerintah menggunakan argumen WHO untuk fase new normal, maka pemerintah harus mengingat sejumlah syarat yang diwajibkan oleh WHO jika ingin melonggarkan pembatasan dan masuk ke era new normal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved