Virus Corona
Menaker Ida Fauziyah Ajak Pelaku Usaha Kolaborasi Terapkan Protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Ida Fauziyah mengajak semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja masing-masing.
K3 perlu diterapkan di masa pandemi Covid-19 agar tetap bisa produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
"Masa pandemi Covid-19 merupakan momentum pembelajaran bagi pengusaha dan semua pelaku usaha akan pentingnya penerapan K3 khususnya bidang kesehatan kerja secara efektif dan efisien di semua tempat kerja," ujar Ida Fauziyah dalam webinar GO-DK3N, Kamis (4/6/2020).
Ida mengatakan kolobaroasi juga dibutuhkan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
"Diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait," kata Ida Fauziyah
Ida Fauziyah mengatakan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Bila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya K3 serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Baca: Protokol Kesehatan dari 6 Maskapai Penerbangan di Dunia, Termasuk Emirates
Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal yang akan segera dimulai," ujar Ida.
Melalui kebijakan tersebut, perusahaan diminta untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha; identifikasi resiko pendemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respon dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha; mengkomunikasikan rencana keberlangsungan usaha; dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.
Baca: Wamendes Sebut Kasus Corona di Desa Hanya 3 Persen
"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan," ujarnya.
Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 baik secara daring (Online) atau kunjungan secara langsung melalui cara-cara yang aman dan sehat dengan mengedapankan protokol K3 bagi Pengawas Ketenagakerjaan.
"Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha," katanya.