Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Siap-Siap Sanksi Adat untuk Pelanggar, 8 Desa & kelurahan di Bali Ajukan PKM Covid-19

Sudah delapan desa maupun kelurahan di Kota Denpasar, Bali, yang mengajukan usulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk cegah COvid-19

Istimewa
Aksi sahur terakhir yang digelar warga RT 5 Kampung Jawa di kawasan Masjid Baiturahmah Jl Ahmad Yani Denpasar, Sabtu (23/5/2020) pukul 03.00 Wita. 

"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," katanya.

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Karena sesuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.

"Termasuk tamu luar negeri tetap kena. Siapapun yang ada di wilayah desa adat masuk sebagai krama desa adat," katanya.

Nantinya pihak MMDA juga akan mengundang masing-masing bendesa adat untuk melakukan sosialisasi.

Namun sosialisasi ini akan dilaksanakan bertahap agar tidak melibatkan banyak orang.

"Sosialisasinya rencananya perkecamatan. Atur kehadirannya biar tidak sekalian. Nanti bendesa yang meneruskan ke tingkat bawah hingga ke banjar-banjar," katanya. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: 8 Desa di Denpasar Sudah Ajukan PKM, Petugas Akan Lebih Tegas
Penulis: Putu Supartika

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved