Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Siap-Siap Sanksi Adat untuk Pelanggar, 8 Desa & kelurahan di Bali Ajukan PKM Covid-19

Sudah delapan desa maupun kelurahan di Kota Denpasar, Bali, yang mengajukan usulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk cegah COvid-19

Istimewa
Aksi sahur terakhir yang digelar warga RT 5 Kampung Jawa di kawasan Masjid Baiturahmah Jl Ahmad Yani Denpasar, Sabtu (23/5/2020) pukul 03.00 Wita. 

"Misal kalau ke pasar wajib masker kan awalnya imbauan, sekarang wajib dan ada sanksi. Mulai dari teguran, disuruh ambil masker atau beli. Kalau tidak, tidak boleh masuk," katanya.

Pihaknya menambahkan, masing-masing OPD atau Dinas juga akan melakukan sosialisasi ke ranah yang sesuai dengannya.

"Dinas Perindustrian hari ini sudah mengundang pemilik toko berjejaring, swalayan untuk sosialisasi. Begitupun nanti Dinas Pariwisata undang pihak restoran maupun hotel," katanya. 

Perarem Covid-19, Sanksi Tegas

Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar akan mulai merancang pembuatan pararem Covid-19.

Dalam pararem ini juga akan memuat sanksi adat dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).

Baca: Kisah Haru Bocah Menangis setelah Santap Makanan Favorit, Gara-gara Covid-19

"Besok mulai membuat rancangan kesepakatan pararem dan sanksi. Kami juga akan gelar parum bersama dengan bendesa dan majelis untuk merancangnya," kata Sudiana.

Saat ini pihaknya mengatakan, masih turun ke posko-posko untuk melakukan kontrol, sosialisasi serta memberikan imbauan agar desa adat segera melakukan pengajuan penetapan PKM.

Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.

Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.

"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.

Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.

Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.

Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.

Baca: Harta Orang Terkaya Indonesia Merosot hingga Ratusan Triliun Rupiah di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved